MAKALAH
SURVEI AMDAL
PADA
TEKNIK
PERENCANAAN PELABUHAN
TUGAS
MAKALAH MATA KULIAHTEKNIK PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PELABUHAN PERIKANAN
PENYUSUN:
MUQTAMAR
EFFENDI
13160033
DOSEN PEMBIMBING:
Fauzi,S.Pi, M.Si
JURUSAN
PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
FAKULTAS
PERIKANAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA ACEH
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Amdal adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam kajian AMDAL,
yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari
suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah
suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan
kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya
disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya
tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut
dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak
atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan
atau kegiatan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam
menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan rencana
tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang
berwenang dan berkaitan dengan usaha atau kegiatan tersebut.
Pelabuhan perikanan dalam pengelolaannya tidak hanya memperhatikan
aspek ekonomi dan sosial, tetapi aspek ekologi juga penting di perhatikan dalam
pengelolaan pelabuhan perikanan. Perpaduan aspek ekologi, ekonomi dan sosial
merupakan suatu model pendekatan pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan
yang riil demi keberlanjutan pembangunannya. Pengelolaan pelabuhan yang
melakukan pemeliharaan integritas ekologi atau pemeliharaan lingkungan
merupakan inti dari konsep Eco Port maka dari itu untuk tercapainya pelabuhan
perikanan berwawasan lingkungan itu, perlu penerapan manajemen pelabuhan yang pro
lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
Peruntukan wilayah pesisir
menjadi kawasan pelabuhan menjadikan pelabuhan tersebut menjadi suatu kawasan
yang multi fungsi dengan beragam aktivitas di dalamnya membutuhkan adanya
pengembangan kawasan sehingga peningkatan aktivitas dan pengembangan kawasan
pelabuhan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di
sekitarnya.
Laporan dari Bapeda menunjukkan
terdapat beberapa masalah lingkungan yang terjadi di kawasan Pelabuhan.
Kegiatan diperairan berupa kegiatan kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan
menghasilkan banyak limbah baik berupa buangan minyak, sampah dan limbah cair
lainnya setiap harinya.
Aktivitas industri dalam proses
produksinya juga menghasilkan buangan baik cair maupun gas yang dapat
menyebabkan pencemaran kawasan di sekitarnya. Aktivitas darat lainnya berupa
pergudangan, docking atau perbaikan kapal, industri dan perkantoran juga
menghasilkan banyak limbah setiap harinya.
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui dampak cemaran dari aktivitas pelabuhan terhadap
lingkungan sekitar.
2.
Untuk mengetahui jenis dan fungsi dari pelabuhan perikanan.
3.
Untuk mengetahui usaha untuk mengurangi dampak pencemaran di
pelabuhan.
1.4 Manfaat
Agar diperoleh ilmu dan keteramplan mengenai Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan Terutama di daerah sekitar pelabuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDAL dan Pelabuhan Perikanan
2.1.1 Pengertian Amdal dan dampak besarnya
Amdal adalah singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Sebagaimana yang disebutkan
dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup meliputi :
1. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam
2. eksploitasi sumber daya alam
baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3. proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. proses dan kegiatan yang
hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya
5. proses dan kegiatan yang
hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya
dan/atau perlindungan cagar budaya
6. introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati
8. penerpan teknologi yang
diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
9. kegiatan yang mempunyai resiko
tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
2.1.2 Pengertian Pelabuhan
Pelabuhan menurut Peratuan
Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, adalah: “ Tempat yang
terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, berlabuh, untuk naik turun penumpang atau bongkar muat
barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
transportasi”.
Pelabuhan perikanan adalah
tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran
dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai
daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan
fasilitas terminal meliputi:
1. Dermaga, tempat di mana kapal
dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
2. Crane, untuk melaksanakan kegiatan
bongkar muat barang.
3. Gudang Laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan
dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
2.2 Fungsi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna
mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran.
Fungsi
pelabuhan perikanan dapat berupa :
a) pelayanan tambat dan labuh
kapal perikanan
b) pelayanan bongkar muat;
c) pelayanan pembinaan mutu dan
pengolahan hasil perikanan;
d) pemasaran dan distribusi ikan;
e) pengumpulan data tangkapan dan
hasil perikanan;
f) tempat pelaksanaan penyuluhan
dan pengembangan masyarakat perikanan;
g) pelaksanaan kegiatan
operasional kapal perikanan;
h) tempat pelaksanaan pengawasan
dan pengendalian sumber daya ikan;
i)
tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
j)
publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan
kapal pengawas kapal perikanan;
k) tempat publikasi hasil riset
kelautan dan perikanan;
l)
pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau
pengendalian lingkungan.
2.3 jenis jenis pelabuhan perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi
menjadi 4 kategori utama yaitu :
2.3.1 PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
Pelabuhan Perikanan Samudera
(PPS), dikenal juga sebagai pelabuhan kelas A atau kelas I. Pelabuhan perikanan
ini khusus dirancang untuk melayani kapal yang berukuran > 60 GT. Pelabuhan
ini dapat menampung 100 kapal atau total 6000 GT sekaligus, atau dapat pula
melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan lepas pantai, ZEE, dan
perairan internasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 per tahun
dan juga memberikan pelayanan untuk ekspor. Fungsi dari Perum Prasarana
Perikanan Samudera adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui
penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan samudera,
Mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk memasang atau mendorong industri
perikanan untuk memasarkan hasil perikanan. Memperkenalkan dan mengembangkan
teknologi hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan
industri di bidang perikanan.
2.3.2 PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara)
Pelabuhan Perikanan Nusantara
atau dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B, atau kelas II. Pelabuhan
ini dirancang terutama untuk kapal perikanan berukuran 15-16 GT sekaligus.
Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan ZEE
Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton
per hari atau 8.000- 15.000 ton per tahun. Fungsi dari PPN ini adala Melayani kapal perikanan yang
melakukan kegiatan, Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang – kurangnya 30 GT.
2.3.3 PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai)
Pelabuhan Perikanan Pantai
disebut juga pelabuhan taraf C atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang untuk
melayani kapal perikanan yang berukuran 5-15 GT. Pelabuhan ini dapat menampung
50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan
yang beroperasi di perairan pantai. Fungsi dari PPP ini adalah Melayani kapal perikanan yang
melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut
territorial, Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal
perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT dan Panjang dermaga sekurang –
kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m.
2.3.4 PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan)
Pangkalan pendaratan ikan pada
umumnya adalah pelabuhan kecil yan umumnya dikelola oleh Daerah ataupun yang
diusahakan oleh pihak nelayanjuga para bisnis sekalipun itu adalah para pemilik
kapal (koperasi dan paguyuban). PPI biasanya berskala kecil pada suatu perairan
pantai. Fungsinya antara lain: Melayani kapal sampai dengan yang berukuran 10
GT, jumlah ikan yang didaratkan setiap hari sekitar 10 ton atau 2000 ton per
tahun dan Melayani kapal perikanan yang beroperasi di periran pantai.
2.4 Analisis Mengenai
Dampak Pelabuhan Perikanan Terhadap Lingkungan
2.4.1 Dampak Positif Dari Pembangunan Pelabuhan Perikanan
a)
Pelabuhan laut dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi dan
sebaliknya pembangunan ekonomi dapat pula mempengaruhi peningkatan aktivitas
pelabuhan (UNCTAD dan Ditjen Perhubungan Laut, 2000).
b)
Hal-hal yang terukur seperti pajak-pajak, deviden dan retribusi.
c)
yang tidak terukur adalah kesempatan kerja dan tumbuhnya
usaha-usaha di sekitar pelabuhan, sebagai efek ganda kegiatan ke pelabuhan yang
akan memberikan nilai tambah ekonomi pada daerah sekitar pelabuhan.
d)
aspek sosial. Dalam aspek sosial ini, pelabuhan dapat dijadikan
sebagai transportasi perairan dan juga dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan
masyarakat sekitar pelabuhan, misal dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan
mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat yang akan mereka
lakukan di lingkup pelabuhan tersebut.
2.4.2 Dampak Negative Dari Pembangunan Pelabuhan Perikanan
1.
Perubahan Fungsi dan Tata Guna Lahan
Kawasan pesisir berupa kawasan lahan
basah berhutan mangrove, pantai berpasir, atau pantai berbatu. Pembangunan
pelabuhan dikawasan tersebut, akan menimbulkan perubahan fungsi dan tata guna
lahan yang mengakibatkan perubahan bentang alam. Pada awalnya, kawasan tersebut
berfungsi sebagai cathmen area baik untuk air
hujan maupun air pasang, namun setelah ada pembangunan pelabuhan, seperti
kegiatan pembukaan lahan, pemotongan dan pengurugan tanah pada tahap
konstruksi, serta pemadatan tanah, akan mengubah lahan fungsi tersebut.
Sehingga air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah, sehingga meningkatkan
volume air limpasan (run off) dan
meningkatkan terjadinya potensi genangan dan mengubah pola genangan. Selain
itu, pelabuhan mengambil air bawah tanah secara besar-besaran dan tidak
terkontrol untuk dijual ke kapal-kapal yang bersandar. Kegiatan tersebut
menyebabkan terjadinya penurunan tanah, yang akhirnya menyebabkan banjir rob di
wilayah sekitar pelabuhan dan juga timbulnya keresahan dan pandangan negatif
masyarakat sekitar.
Dampak lain yang terjadi dari perubahan fungsi dan tata guna
lahan adalah terjadinya perubahan mata pencaharian dan pendapatan penduduk.
Semisal, pada awalnya wilayah tersebut merupakan wilayah pertanian garam.
Setelah adanya pelabuhan, para penduduk beralih menjadi pekerja di pelabuhan.
Otomatis, pendapatan mereka juga berubah. gangguan terhadap aktivitas
nelayan, peningkatan kepadatan lalu lintas pelayaran maupun lalu lintas di
sekitar wilayah pelabuhan.
2.
Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan
Penurunan kualitas udara dapat
disebabkan oleh peningkatan debu akibat kegiatan konstruksi dan kegiatan
operasional loading off loading di
pelabuhan. Udara pelabuhan menjadi kotor dan berimbas pada kesehatan masyarakat
pelabuhan. Peningkatan kebisingan pada kegiatan pelabuhan terutama berasal dari
kegiatan alat konstruksi, pengangkutan material, pemancangan dan
pembangunan terminal danloading offloading di
pelabuhan, yang mengganggu ketenangan di permukiman sekitar pelabuhan.
3.
Penurunan Kualitas Air Laut dan Kualitas Air Permukaan
Penurunan kualitas air laut
dikarenakan adanya peningkatan kekeruhan dan penigkatan pencemaran air laut.
Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan konstruksi pada pembangunan pelabuhan,
terutama pada tahap pengerukan (capital dredging)
dan pembuangan material keruk. Kegiatan tersebut akan memengaruhi kualitas air
laut dan kualitas air permukaan (jika pembangunan pelabuhan terletak di sekitar
sungai) dengan adanya peningkatan pencemaran terutama yang dihasilkan dari discharge air limbah domestik dan non domestik
(air balast, tank cleaning dan bahan kimia yang digunakan untuk perawatan
kapal), kegiatan operasional loading-offloading di pelabuhan serta korosi pada
kapal. Hal ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air
yang tercemar maupun mengkonsumsi ikan yang hidup di perairan pelabuhan.
4.
Perubahan Pola Arus Laut, Gelombang dan Garis Pantai
Kegiatan pembangunan pelabuhan
beserta fasilitasnya akan memengaruhi terjadinya perubahan kedalaman laut, pola
arus laut dan gelombang mengakibatkan dampak turunan yaitu adanya
perubahan pola sedimentasi yang dapat mengakibatkan abrasi dan akresi
(perubahan garis pantai). Jika bagian struktur pelabuhan menonjol ke arah laut,
maka mungkin terjadi erosi pada garis pantai disekitarnya akibat transpor sediment
sejajar pantai yang terganggu. Dampak ini merupakan isu yang paling
penting dalam setiap pembangunan di wilayah pesisir, sehingga dalam
rencana pengelolaan dan rencana pemantauan harus dilakukan secara
berkesinambungan.
5.
Gangguan Terhadap Biota Perairan
Kegiatan pembukaan lahan,
pemancangan tiang pondasi dan pembangunan struktur fisik fasilitas pelabuhan
dapat mengganggu biota yang ada di lahan basah seperti mangrove, jenis crustacea, larva-larva ikan dan biota perairan lainnya
seperti terumbu karang dan padang lamun. Gangguan terhadap biota perairan dapat
terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung disebabkan oleh
kegiatan pengerukan dan pembangunan, sedangkan secara tidak langsung merupakan
dampak lanjutan dari penurunan kualitas air laut akibat operasional pelabuhan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Analisis Mengenai Dampak Pelabuhan
Perikanan Terhadap Lingkungan terdiri atas dampak Positif salah satunya
Pelabuhan laut dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi dan sebaliknya
pembangunan ekonomi dapat pula mempengaruhi peningkatan aktivitas pelabuhan
(UNCTAD dan Ditjen Perhubungan Laut, 2000) dan dampak negatifnya yaitu
Perubahan Fungsi dan Tata Guna Lahan kawasan pesisir berupa kawasan lahan basah
berhutan mangrove, pantai berpasir, atau pantai berbatu. Pembangunan pelabuhan
dikawasan tersebut, akan menimbulkan perubahan fungsi dan tata guna lahan yang
mengakibatkan perubahan bentang alam.
2. Sebagaimana yang disebutkan dalam
pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup meliputi : pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber
daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui, proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya.
3. jenis jenis pelabuhan perikanan
yaitu PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera), PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara),
PPP(Pelabuhan Perikanan Pantai) dan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan).
3.2 Saran
3.2 Saran
Agar kiranya para pemerintah untuk dapat melakukan
antisipasi dalam mencegah pembangunan yang bukan saja dapat mendatangkan aspek
ekonomi tetapi harus berpikir bagaimana dampak positif untuk lingkungan baik
itu manusia dan mahkluk hidup lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adriyani, Retno. 2005.
Manajemen Sanitasi Pelabuhan Domestik di Gresik. Jurnal Kesehatan Lingkungan.
(On-line), Vol. 1, No. 2: 130-141. http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-1-2-04.pdf,
diakses 12 Juli 2009.
Anonim, 2010. Konsep Perencanan Pelabuhan. http://muislife.com/367.html . diakses tanggal 12 Juli
2009.
Buana, 2010. Kegiatan Ikan Impor Harus
Memiliki AMDAL. http://www.sanggahbuana.com/archives/1390. diakses tanggal
12 Juli 2009.
Bungin, Burhan. 2007. Analisis Data Penelitian
Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke
Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Chandra, Budiman. 2006.
Pengantar Kesehatan Lingkungan. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Depkes RI. 1996. Buku Pedoman Sanitasi Tempat-Tempat Umum. Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan. Departemen Kesehatan RI. Jakarta.
Keban, T Yeremias. 2008. Enam Dimensi Strategis
Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta, Gavamedia
Kusnadi. 2006. Filosofi Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir. Bandung, Humaniora.
Sjamsuddin, Sjamsiar. 2005. Kepemerintahan dan Kemitraan. Malang, Agritek Yayasan Pembangunan Nasional.
Suryono,
Agus. 2010. Dimensi – Dimensi Prima Teori Pembangunan. Malang, UB Press.
Susantono, Bambang. 2009. Strategi dalam Penataan Ruang
dan Pengembangan Wilayah. Jakarta, Kata Hasta.
Usman, Husaini dan Akbar,
Purnamo Setiady. 2008. Metodologi Penelitian Sosial ed.2. Jakarta, Bumi Aksara.
Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
ReplyDelete