Text Widget

ads
Responsive Ads Here

MAKALAH SURVEI AMDAL PADA TEKNIK PERENCANAAN PELABUHAN

MAKALAH
SURVEI AMDAL PADA
TEKNIK PERENCANAAN PELABUHAN 

TUGAS MAKALAH MATA KULIAHTEKNIK PERENCANAAN PEMBANGUNAN 
PELABUHAN PERIKANAN




PENYUSUN:
MUQTAMAR EFFENDI
13160033



DOSEN PEMBIMBING:
Fauzi,S.Pi, M.Si



JURUSAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN
UNIVERSITAS ABULYATAMA ACEH

2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Amdal adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan wajib diperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang dan berkaitan dengan usaha atau kegiatan tersebut.
Pelabuhan perikanan dalam pengelolaannya tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi dan sosial, tetapi aspek ekologi juga penting di perhatikan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan. Perpaduan aspek ekologi, ekonomi dan sosial merupakan suatu model pendekatan pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan yang riil demi keberlanjutan pembangunannya. Pengelolaan pelabuhan yang melakukan pemeliharaan integritas ekologi atau pemeliharaan lingkungan merupakan inti dari konsep Eco Port maka dari itu untuk tercapainya pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan itu, perlu penerapan manajemen  pelabuhan yang pro lingkungan.


1.2       Rumusan Masalah
Peruntukan wilayah pesisir menjadi kawasan pelabuhan menjadikan pelabuhan tersebut menjadi suatu kawasan yang multi fungsi dengan beragam aktivitas di dalamnya membutuhkan adanya pengembangan kawasan sehingga peningkatan aktivitas dan pengembangan kawasan pelabuhan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya.
Laporan dari Bapeda menunjukkan terdapat beberapa masalah lingkungan yang terjadi di kawasan Pelabuhan. Kegiatan diperairan berupa kegiatan kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan menghasilkan banyak limbah baik berupa buangan minyak, sampah dan limbah cair lainnya setiap harinya.
Aktivitas industri dalam proses produksinya juga menghasilkan buangan baik cair maupun gas yang dapat menyebabkan pencemaran kawasan di sekitarnya. Aktivitas darat lainnya berupa pergudangan, docking atau perbaikan kapal, industri dan perkantoran juga menghasilkan banyak limbah setiap harinya.

1.3       Tujuan
1.        Untuk mengetahui dampak cemaran dari aktivitas pelabuhan terhadap lingkungan sekitar.
2.        Untuk mengetahui jenis dan fungsi dari pelabuhan perikanan.
3.        Untuk mengetahui usaha untuk mengurangi dampak pencemaran di pelabuhan.

1.4       Manfaat
Agar diperoleh ilmu dan keteramplan mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Terutama di daerah sekitar pelabuhan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian AMDAL dan Pelabuhan Perikanan
2.1.1      Pengertian Amdal dan dampak besarnya
Amdal adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1.    pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.    eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3.    proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4.    proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5.    proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6.    introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7.    pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
8.    penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
9.    kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.

2.1.2    Pengertian Pelabuhan
Pelabuhan menurut Peratuan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, adalah: “ Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, untuk naik turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi”.
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi:
1.    Dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
2.    Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
3.    Gudang Laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.

2.2       Fungsi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
a)      pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan
b)      pelayanan bongkar muat;
c)      pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
d)     pemasaran dan distribusi ikan;
e)      pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
f)       tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
g)      pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
h)      tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
i)        tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
j)        publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
k)      tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
l)        pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau pengendalian  lingkungan.

2.3       jenis jenis pelabuhan perikanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama yaitu :
2.3.1      PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), dikenal juga sebagai pelabuhan kelas A atau kelas I. Pelabuhan perikanan ini khusus dirancang untuk melayani kapal yang berukuran > 60 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 100 kapal atau total 6000 GT sekaligus, atau dapat pula melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan lepas pantai, ZEE, dan perairan internasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 per tahun dan juga memberikan pelayanan untuk ekspor. Fungsi dari Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan samudera, Mengembangkan wiraswasta perikanan serta untuk memasang atau mendorong industri perikanan untuk memasarkan hasil perikanan. Memperkenalkan dan mengembangkan teknologi hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan industri di bidang perikanan.
2.3.2    PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara)
Pelabuhan Perikanan Nusantara atau dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B, atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk kapal perikanan berukuran 15-16 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan ZEE Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton per hari atau 8.000- 15.000 ton per tahun. Fungsi dari PPN ini adala Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan, Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan  berukuran sekurang – kurangnya 30 GT.
2.3.3    PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai)
Pelabuhan Perikanan Pantai disebut juga pelabuhan taraf C atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang berukuran 5-15 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai. Fungsi dari PPP ini adalah Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial, Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT dan Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m.
2.3.4    PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan)
Pangkalan pendaratan ikan pada umumnya adalah pelabuhan kecil yan umumnya dikelola oleh Daerah ataupun yang diusahakan oleh pihak nelayanjuga para bisnis sekalipun itu adalah para pemilik kapal (koperasi dan paguyuban). PPI biasanya berskala kecil pada suatu perairan pantai. Fungsinya antara lain: Melayani kapal sampai dengan yang berukuran 10 GT, jumlah ikan yang didaratkan setiap hari sekitar 10 ton atau 2000 ton per tahun dan Melayani kapal perikanan yang beroperasi di periran pantai.

2.4       Analisis Mengenai Dampak Pelabuhan Perikanan Terhadap Lingkungan
2.4.1    Dampak Positif Dari Pembangunan Pelabuhan Perikanan
a)         Pelabuhan laut dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi dan sebaliknya pembangunan ekonomi dapat pula mempengaruhi peningkatan aktivitas pelabuhan (UNCTAD dan Ditjen Perhubungan Laut, 2000).
b)        Hal-hal yang terukur seperti pajak-pajak, deviden dan retribusi.
c)         yang tidak terukur adalah kesempatan kerja dan tumbuhnya usaha-usaha di sekitar pelabuhan, sebagai efek ganda kegiatan ke pelabuhan yang akan memberikan nilai tambah ekonomi pada daerah sekitar pelabuhan.
d)        aspek sosial. Dalam aspek sosial ini, pelabuhan dapat dijadikan sebagai transportasi perairan dan juga dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan masyarakat sekitar pelabuhan, misal dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan masyarakat yang akan mereka lakukan di lingkup pelabuhan tersebut.

2.4.2    Dampak Negative  Dari Pembangunan Pelabuhan Perikanan
1.         Perubahan Fungsi dan Tata Guna Lahan
Kawasan pesisir berupa kawasan lahan basah berhutan mangrove, pantai berpasir, atau pantai berbatu. Pembangunan pelabuhan dikawasan tersebut, akan menimbulkan perubahan fungsi dan tata guna lahan yang mengakibatkan perubahan bentang alam. Pada awalnya, kawasan tersebut berfungsi sebagai cathmen area baik untuk air hujan maupun air pasang, namun setelah ada pembangunan pelabuhan, seperti kegiatan pembukaan lahan, pemotongan dan pengurugan tanah pada tahap konstruksi, serta pemadatan tanah, akan mengubah lahan fungsi tersebut. Sehingga air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah, sehingga meningkatkan volume air limpasan (run off) dan meningkatkan terjadinya potensi genangan dan mengubah pola genangan. Selain itu, pelabuhan mengambil air bawah tanah secara besar-besaran dan tidak terkontrol untuk dijual ke kapal-kapal yang bersandar. Kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya penurunan tanah, yang akhirnya menyebabkan banjir rob di wilayah sekitar pelabuhan dan juga timbulnya keresahan dan pandangan negatif masyarakat sekitar.
Dampak lain yang terjadi dari perubahan fungsi dan tata guna lahan adalah terjadinya perubahan mata pencaharian dan pendapatan penduduk. Semisal, pada awalnya wilayah tersebut merupakan  wilayah pertanian garam. Setelah adanya pelabuhan, para penduduk beralih menjadi pekerja di pelabuhan. Otomatis, pendapatan mereka juga berubah.  gangguan terhadap aktivitas nelayan, peningkatan kepadatan lalu lintas pelayaran maupun lalu lintas di sekitar  wilayah pelabuhan.
2.         Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan
Penurunan kualitas udara dapat disebabkan oleh peningkatan debu akibat kegiatan konstruksi dan kegiatan operasional loading off loading di pelabuhan. Udara pelabuhan menjadi kotor dan berimbas pada kesehatan masyarakat pelabuhan. Peningkatan kebisingan pada kegiatan pelabuhan terutama berasal dari kegiatan alat  konstruksi, pengangkutan material, pemancangan dan pembangunan terminal danloading offloading di pelabuhan, yang mengganggu ketenangan di permukiman sekitar pelabuhan.
3.         Penurunan Kualitas Air Laut dan Kualitas Air Permukaan
Penurunan kualitas air laut dikarenakan adanya peningkatan kekeruhan dan penigkatan pencemaran air laut. Hal tersebut disebabkan oleh kegiatan konstruksi pada pembangunan pelabuhan, terutama pada tahap pengerukan (capital dredging) dan pembuangan material keruk. Kegiatan tersebut akan memengaruhi kualitas air laut dan kualitas air permukaan (jika pembangunan pelabuhan terletak di sekitar sungai) dengan adanya peningkatan pencemaran terutama yang dihasilkan dari discharge air limbah domestik dan non domestik (air balast, tank cleaning dan bahan kimia yang digunakan untuk perawatan kapal), kegiatan operasional loading-offloading di pelabuhan serta korosi pada kapal. Hal ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air yang tercemar maupun mengkonsumsi ikan yang hidup di perairan pelabuhan.

4.         Perubahan Pola Arus Laut, Gelombang dan Garis Pantai
Kegiatan pembangunan pelabuhan beserta fasilitasnya akan memengaruhi terjadinya perubahan kedalaman laut, pola arus laut dan gelombang  mengakibatkan dampak turunan yaitu adanya perubahan pola sedimentasi yang dapat mengakibatkan abrasi dan akresi (perubahan garis pantai). Jika bagian struktur pelabuhan menonjol ke arah laut, maka mungkin terjadi erosi pada garis pantai disekitarnya akibat transpor sediment sejajar pantai yang terganggu. Dampak ini merupakan  isu yang paling penting dalam setiap  pembangunan di wilayah pesisir, sehingga dalam rencana pengelolaan dan rencana pemantauan harus dilakukan secara berkesinambungan.
5.         Gangguan Terhadap Biota Perairan
Kegiatan pembukaan lahan, pemancangan tiang pondasi dan pembangunan struktur fisik fasilitas pelabuhan dapat mengganggu biota yang ada di lahan basah seperti  mangrove, jenis crustacea, larva-larva ikan dan biota perairan lainnya seperti terumbu karang dan padang lamun. Gangguan terhadap biota perairan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung disebabkan oleh kegiatan pengerukan dan pembangunan, sedangkan secara tidak langsung merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air laut akibat operasional pelabuhan.


BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
     1.      Analisis Mengenai Dampak Pelabuhan Perikanan Terhadap Lingkungan terdiri atas dampak Positif salah satunya Pelabuhan laut dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi dan sebaliknya pembangunan ekonomi dapat pula mempengaruhi peningkatan aktivitas pelabuhan (UNCTAD dan Ditjen Perhubungan Laut, 2000) dan dampak negatifnya yaitu Perubahan Fungsi dan Tata Guna Lahan kawasan pesisir berupa kawasan lahan basah berhutan mangrove, pantai berpasir, atau pantai berbatu. Pembangunan pelabuhan dikawasan tersebut, akan menimbulkan perubahan fungsi dan tata guna lahan yang mengakibatkan perubahan bentang alam.
     2.      Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
   3.      jenis jenis pelabuhan perikanan yaitu PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera), PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara), PPP(Pelabuhan Perikanan Pantai) dan PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan).

3.2        Saran
Agar kiranya para pemerintah untuk dapat melakukan antisipasi dalam mencegah pembangunan yang bukan saja dapat mendatangkan aspek ekonomi tetapi harus berpikir bagaimana dampak positif untuk lingkungan baik itu manusia dan mahkluk hidup lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adriyani, Retno. 2005. Manajemen Sanitasi Pelabuhan Domestik di Gresik. Jurnal Kesehatan Lingkungan. (On-line), Vol. 1, No. 2: 130-141. http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-1-2-04.pdf, diakses 12 Juli 2009.
Anonim, 2010.  Konsep Perencanan Pelabuhan. http://muislife.com/367.html . diakses tanggal 12 Juli 2009.
Buana, 2010.  Kegiatan Ikan Impor Harus Memiliki AMDAL. http://www.sanggahbuana.com/archives/1390. diakses tanggal 12 Juli 2009.
Bungin, Burhan. 2007. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis   dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Chandra, Budiman. 2006. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Depkes RI. 1996. Buku Pedoman Sanitasi Tempat-Tempat Umum. Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan. Departemen Kesehatan RI. Jakarta.
Keban, T Yeremias. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta, Gavamedia
Kusnadi. 2006. Filosofi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Bandung, Humaniora.
Sjamsuddin, Sjamsiar. 2005. Kepemerintahan dan Kemitraan. Malang, Agritek Yayasan Pembangunan Nasional.
Suryono, Agus. 2010. Dimensi – Dimensi Prima Teori Pembangunan. Malang, UB Press.
Susantono, Bambang. 2009. Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah. Jakarta, Kata Hasta.
Usman, Husaini dan Akbar, Purnamo Setiady. 2008. Metodologi Penelitian Sosial ed.2. Jakarta, Bumi Aksara.

1 comment:

  1. Yuk Coba Keberuntunganmu Setiap Hari... Join Disini Sekarang Kumpulan Berbagai Macam Permainan Taruhan Online Terbaik di Indonesia, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    ReplyDelete

PRINSIP PENDINGINAN IKAN MENGGUNAKAN ES UNTUK MEMPERTAHANKAN KUALITAS KESEGARAN IKAN TUGAS MAKALAH MATA KULIAH TEKNIK PENANGANAN HAS...